Pembaruan organisasi dan manajemen pemerintahan desa (menuju pemerintahan yang kuat dan bersih)

Pemerintahan Desa merupakan tingkatan pemerintahan yang terendah dalam sistem pemerintahan Indonesia, setelah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kecamatan. Sebagai tingkatan pemerintahan yang terendah, pemerintahan desa memiliki banyak persoalan yang cu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rauf, Rahyunir
Format: Book Section
Language:English
Published: Universitas Islam Riau Indonesia 2010
Subjects:
Online Access:http://repo.uum.edu.my/2742/1/RAHYUNIR.pdf
http://repo.uum.edu.my/2742/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pemerintahan Desa merupakan tingkatan pemerintahan yang terendah dalam sistem pemerintahan Indonesia, setelah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kecamatan. Sebagai tingkatan pemerintahan yang terendah, pemerintahan desa memiliki banyak persoalan yang cukup mendasar seperti; besarnya jumlah pendudukan yang berdomisili di desa dan pada umumnya berada pada garis kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, dan permasalahan-permasalahan lainnya. Landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa pada saat ini diantaranya adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945(khususnya pasal 18), Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, dan beberapa peraturan daerah yang terkait tentang desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, menggunakan prinsip-prinsip penyelenggaraan Keanekaragaman, Partisipasi,Otonomi Asli, Demokratisasi, dan Pemberdayaan masyarakat Terjadinya Globalisasi, Reformasi, krisis ekonomi, dan krisis kepercayaan mengharuskan pemerintahan desa dari sisi organisasi dan manajemen pemerintahannya melakukan perubahan dalam bentuk pembaruan. Pembaruan Organisasi dan Manajemen pemerintahan desa yang dilakukan adalah dalam bentuk pembaruan manajemen perencanaan pembangunan, pembaruan sistem pemerintahan desa, pembaruan sistem pelayanan masyarakat, dan pembaruan lainnya. Pembaruan organisasi dan manajemen pemerintahan desa dilakukan untuk menciptakan suatu pemerintahan desa yang kuat dan bersih, karena pemerintahan yang kuat saja belum akan mampu untuk menciptakan suatu pemerintahan desa yang baik (Good Government) tanpa diikuti dengan adanya suatu pemerintahan desa yang bersih.