Perubahan kekuasaan Undang-Undang Dasar Indonesia (Kajian tentang pengagehan kekuasaan politik Indonesia dalam konteks sistem negara kesatuan)
Bahawa kajian ini adalah mengenai perubahan politik (kekuasaan) Undang-Undang Dasar dalam sistem kesatuan Indonesia yang ditinjau dari pendekatan atau perspektif sejarah politik, lebih fokus ialah beberapa undang-undang yang mengenai kerajaan tempatan dikaji dari sudut sejarah politik itu. Di Tangan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English |
Published: |
2009
|
Subjects: | |
Online Access: | https://etd.uum.edu.my/4729/1/s90517.pdf https://etd.uum.edu.my/4729/7/s90517_abstract.pdf https://etd.uum.edu.my/4729/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Bahawa kajian ini adalah mengenai perubahan politik (kekuasaan) Undang-Undang Dasar dalam sistem kesatuan Indonesia yang ditinjau dari pendekatan atau perspektif sejarah politik, lebih fokus ialah beberapa undang-undang yang mengenai kerajaan tempatan dikaji dari sudut sejarah politik itu. Di Tangan Lembaga maupun kekuasaan berada, jika kenyataannya cenderung terpusat atau lebih terdominasi maka pada akhirnya kekuasaan tersebut akan melahirkan wujud kesewenang-wenangan (corrupt absolutely). Upaya untuk menghmdarinya tidak lain kecuali mendistribusikan kekuasaan tersebut pada lembaga-lembaga (orgaan) kekuasaan yang telah ditentukan, dengan rnaksud untuk menciptakan keseimbangan dalam kekuasaan (balance of power). Di Indonesia, upaya tersebut sebenarnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen. tetapi dalarn implementasinya, setelah berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 melalui Dekrit Presien 5 Juli 1959, bentuk pemusata atau dominasi kekuasaan masih terindikasi dalarn penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pemerintah daerah. Pemusatan atau dominasi kekuasaan berada di tangan Kepala Daerah pada masa Orde lama dan Orde Baru, kemudian beralih ke tangan DPRD pada Era Reformasi. Jika demikian adanya, jelaslah bahwa irnplementasi distribusi kekuasaan tersebut tidak sesuai atau telah bergeser dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi terteinggi (Supremacy of constitution) dalam rechtsstaat atau rule of law Republik Indonesia. Lalu, bagaimana bentuk pergeserannya, baik yang disebabkan factor yuridis maupun politis, dan bagaimana pula solusi untuk masa mendatang. Guna keperluan tersebutlah maka penyusunan tesis dilakukan. Dalam bentuk legal research, dengan pendekatan histories, yuridis dan politis terhadap Undang-undang RT No. 18 Tahun 1965, Undang-undang RI No. 5 Tahun 1974, dan Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999, serta terhadap dinamika politik Orde Lama (Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Orde Baru dan Era Reformasi, maka ditemukan suatu kesimpulan bahwa terjadinya pergeseran dalarn distribusi kekuasaan pemerintah daerah karena tidak dijalankannya mekanisme checks and balances dan adanya bentuk kekuasaan
subordinatif antara DPRD dan Kepala Daerah, baik disebabkan oleh fakor yuridis maupun politis. Secara Yuridis, Undang-undang XU No. 18 Tahun 1965 tidak menjalankan mekanisme Check and Balances dan menempatkan kekuasaan Kepala Daerah di atas kekuasaan DPRD, begitu juga Undang-undang RI No. 5 Tahun 1974 yang
menempatkan kekuasaan Kepala Daerah di atas kekuasaan DPRD, sebaliknya Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999 menempatkan kekuasaan DPRD berada di atas kekuasaan Kepala Daerah. Adapun secara politis, format politik Orde Lama yang terkonsentrasi atau otoriter telah memperkuat posisi Kepala Daerah, demikian juga pada masa Orde Baru dengan format politiknya yang birokratis clan sentralistis, sedangkan pada Era Reformasi memang telah diawali dengan keinginan untuk lebih memberdayakan DPRD. Solusinya ke depan adalah dengan melakukan pernilihan Kepala Daerah secara langsung guna menghindari adanya bentuk kekuasaan yang subordinatif antara keduanya dan memperkuat posisi keduanya atas fungsi serta wewenang masing-masing. Tetapi solusi tersebut harus dilandasi dengan satu landasan hokum yang kuat berdasarkan hierarchy of norms. Untuk itu, revisi serta pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah yang linier, limitatif, adil dan bijaksana merupakan suatu kebutuhan yang seharusnya. |
---|